Aspek Hukum Kontrak Bisnis Franchise (Waralaba) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i1.86Keywords:
hukum; perjanjian; waralabaAbstract
Perkembangan waralaba pada saat ini di Indonesia sangat pesat dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang, maka pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem usaha waralaba ini. Waralaba didefinisikan sebagai hak istimewa yang teijalin dan atau diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dengan sejumlah kewajiban pembayaran. Dalam perjanjian waralaba terdapat kewajiban dan hak yang harus dijalankan para pihak. Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Yuridis Normatif, data yang digunakan yaitu data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian waralaba yang dibuat haruslah memenuhi syarat yang disebutkan oleh KUHPerdata yaitu tentang asas kebebasan berkontrak, sehingga para pihak dapat membuat dan menyetujui perjanjian yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. perjanjian waralaba yang dibuat tersebut memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak yaitu franchisor dan franchisee, sehingga dalam penerapan Pasal-Pasal yang tercantum di dalam perjanjian dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum. Berakhirnya perjanjian waralaba dapat dikarenakan, franchisee melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian, franchisee melakukan wanprestasi yang disebutkan di dalam Pasal perjanjian waralaba tersebut, dan atau lewatnya waktu perjanjian tetapi perjanjian tersebut tidak dapat berakhir dikarnakan meninggalnya franchisee.