ETIKA PUBLIKASI

PRANATA HUKUM merupakan salah satu jurnal hukum di Universitas Bandar Lampung, jurnal ini telah ada sejak 2006 yang konsisten terbit secara berkala dalam dua kali setahun. jurnal Pranata Hukum diterbitkan oleh Magister Hukum Universitas Bandar Lampung akan terus menerbitkan artikel-artikel dari kalangan dosen, peneliti serta masyarakat akademik lainnya, sehingga jurnal ini diharapkan mampu memberikan pencerahan bagi pembacanya. Topik jurnal berkisar kepada ruang lingkup ilmu Hukum yang meliputi Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional,  Hukum  JurnaL Pranata Hukum dengan ISSN Cetak 2685-3213 dan ISSN Online 1907-560X. Pernyataan kode etik ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan pengarang/penulis. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. Kode Etika Publikasi Ilmiah pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan (iii) kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi dan plagiarisme dalam publikasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal

  1. Pengelola Jurnal Pranata Hukum bertanggung jawab menerbitkan artikel yang telah melalui proses editing, review dan layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
  2. Pengelola Jurnal Pranata Hukum bertanggung jawab menjamin kebebasan akademik para penulis, editor, dan mitra bestari dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
  3. Pengelola Jurnal Pranata Hukum bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi tentang naskah terkirim kepada orang lain selain penulis, reviewer, calon reviewer dan dewan editor lainnya yang sesuai dengan penerbit.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Editor Jurnal Pranata Hukum bertanggung jawab dalam memutuskan artikel-artikel yang layak dipublikasikan melalui rapat dewan yang melibatkan reviewer, yang mengacu pada hasil telaah substantif artikel serta persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi data dan plagiarisme.
  2. Editor Jurnal Pranata Hukum setiap mengevaluasi naskah untuk konten yang akan di publikasikan tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama, etnis, kewarganegaraan atau pandangan politik penulis.
  3. Tim editor Jurnal Pranata Hukum tidak berhak mengungkapkan setiap informasi tentang naskah yang masuk kecuali atas izin penulis.
  4. Naskah yang tidak dipublikasikan dalam sebuah artikel tidak boleh digunakan oleh penelitian redaksi Jurnal Pranata Hukum untuk kepentingan sendiri.

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Mitra Bestari Jurnal Pranata Hukum membantu editor dalam membuat keputusan editorial terhadap naskah yang masuk
  2. Mitra Bestari Jurnal Pranata Hukum bertanggung jawab terhadap rekomendasi naskah yang telah di kaji.
  3. Pengkajian naskah dilakukan secara objektif dan di dukung dengan argumentasi yang jelas.
  4. Mitra Bestasi Jurnal Pranata Hukum bertanggung jawab memeriksa setiap kutipan, referensi duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi data, dan plagiarisme atas naskah yang telah dikaji.
  5. Mitra Bestari Jurnal Pranata Hukum harus selalu menjaga kerahasiaan informasi dan tidak menggunakan informasi dari naskah untuk kepentingan sendiri.

Tugas dan Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan data yang akurat dari penelitian yang dilakukan serta diskusi objektif dari signifikasi risetnya. Tanpa adanya plagiarisme, fabrikasi data, dan falsifikasi data.
  2. Penulis bertanggung jawab atas konfirmasi yang diajukan atas naskah yang ditulisnya.
  3. Penulis harus dapat menunjukan rujukan dari pendapat dan karya orang lain yang telah dikutip.
  4. Penulis harus menulis naskahnya secara jujur, etis dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan penulisan karya ilmiah yang berlaku.
  5. Penulis tidak keberatan jika naskahnya mengalami penyuntingan pada proses kajian dan layout tanpa mengubah substansi atau ide pokok dari tulisan.