Pembiayaan AI-Musyarakah dalam Praktik Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i1.85Keywords:
Al-Musyarakan; perbankan; syariahAbstract
Kegiatan usaha perbankan yang berdasarkan prinsip syariah, keberadaannya mcndapat perhatian yang cukup besar dari masyarakat Indonesia. Hal ini karma mayoritas penduduk Indonesia muslim yang enggan berhubungan dengan perbankan yang menggunakan sistem ribawi. Salah sate jenis penyaluran dana melalui prinsip bagi hasil yang dilakukan bank syariah adalah AI-Musyarakah. Al-Musyarakah adalah perjanjian kerjasama patungan antara nasabah pengelola dana clan bank syariah yang keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil (shirkah) sesuai besarnya porsi modal penyertaan dari masing-masing pihak. Tujuan pemilisan ini untuk mengetahui, memahami, clan menganalisis aspek hokum dalam pembiayaan Al-Musyarakah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah kaidah-kaidah atau norms-norms clan aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah. Dapat disimpulkan bahwa syarat clan prosedur pembiayan Al-Musyarakah berdasarkan prinsip syariah umumnya baik, tidak mengenyampingkan asas Prudential Principle Banking. Mengenai hak dan kewajiban pars pihak dalam perjanjian pembiayaan Al-Musyarakah berada dalam suatu transaksi. Hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain atau sebaliknya. Keduanya Baling berhadapan clan diakui dalam Hokum Islam. Perjanjian pembiayaan pads umumnya mulai berlaku yaitu pads saat ditandatanganinya akad perjanjian pembiayaan oleh kedua belah pihak, maka sejak saat itu pula akan tinibul suatu akibat hokum bagi masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Berakhirnya perjanjian pembiayaan Al-Musyarakah berakhir apabila jangka waktu telah berakhir, Mudharib (pengelola usaha/nasabah) telah melaksanakan semua kewajibannya terhadap Shahibul Maal (pemilik dana/bank) dengan baik dan benar. Dengan demikian Shahibul Maal membebaskan Mudharib dari segala tuntutan yang diakibatkan oleh perjanjian pembiayaan Al-Musyarakah.