Peranan Sanksi Administrasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

Authors

  • I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani Universitas Sebelas Maret Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i1.75

Keywords:

administrasi; hukum lingkungan; paksaan; sanksi hukum

Abstract

Dalam penegakan hukum lingkungan, sanksi hukum administrasi yakni berupa pengenaan paksaan pemerintahan (bestuursdwang) dipandang sebagai salah satu yang efektif dan banyak digunakan, selain pencabutan izin. Wujud pengenaan sanksi bestuurswang ini dapat dilakukan berupa penghentian kegiatan, penutupan, hingga pembongkaran bangunan. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang ini didasarkan pada suatu perbuatan yang menyalahi atau melanggar peruntukan, walaupun pengenaannya dapat sating dipertukarkan (alternatif) dengan sanksi uang paksa (dwangson). Dengan demikian kiranya perlu diperjelas apa yang dimaksud dengan sanksi bestuurswang ini. Dalam bahasa Indonesia, bestuursdwang (executive coercion) dapat dipadankan dengan paksa pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai paksaan nyata. Untuk memahami keberadaan bestuursdwang dalam hukum administrasi tidak dapat dilepaskan dengan hakikat hubungan para pihak (subyek hukum) di dalam hukum administrasi. Hubungan subyek hukum dalam hal ini hukum administrasi adalah administrasi adalah administrasi (tata usaha negara) dengan warga masyarakat yang sifawya subordinatif. Hukum administrasi negara fungsinya sebagai instrumen yuridis, ada tujuan tertentu yang realisasinya diserahkan kepada organ administrasi negara tertentu pula. Jika dijumpai ada pelanggaran terhadap hukum administrasi, yang memiliki tujuan tertentu, maka organ tersebut mempunyai wewenang untuk menyingkirkan tujuan yang dapat menghalangi tercapainya tujuan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Fakultas Hukum

Published

2010-01-31

Issue

Section

Articles