Pemekaran Daerah sebagai Model Demokrasi Lokal dalam Mewujudkan Desentralisasi pada Era Transisi

Authors

  • Lintje Anna Marpaung Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i1.70

Keywords:

pemekaran daerah; birokrasi pemerintahan; otonomi daerah

Abstract

Pemekaran daerah telah menjadi kecenderungan hampir seluruh daerah di Indonesia. Sesuai dengan amanat UUD 1945, bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan togas pembantuan. Pemberian otonomi lugs kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi. pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, di dalam proses pemekaran daerah pada beberapa wilayah muncul beberapa isu yang menjadi dasar justifikasi bagi pembentukan daerah baru tersebut. Isu yang salah tentang pemekaran daerah, di antaranya; pertama, bahwa pemekaran tersebut akan memperpendek rentang kendali dan rantai birokrasi pelayanan. Upaya pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Hasil pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa pemekaran daerah dapat dilihat dalam dua makna yaitu makna rentang kendali dan makna rantai birokrasi. Makna rentang kendali dan rantai birokrasi itu sebagai dua hal yang berbeda; pertama, rentang kendali dan rantai birokrasi sebagai lingkup struktur pada geografis tertentu; kedua, rentang kendali dan rantai birokrasi sebagai lingkup struktur organisasi yang membentuk sebuah jejaring sistemik. Jika makna pertama yang dimaksudkan maka benar jika pemekaran daerah akan lebih memperkecil lingkup geografis pelayanan publik. Namun jika makna kedua yang dimaksudkan maka pemekaran daerah justru akan menciptakan rentang kendali dan rantai birokrasi yang baru.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Lintje Anna Marpaung, Universitas Bandar Lampung

Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum

Published

2010-01-31

Issue

Section

Articles