Penerapan Prinsip 5 C's dalam Perjanjian Kredit Perbankan sebagai Dasar Prinsip Kehati-hatian
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v3i2.54Keywords:
bank; kreditAbstract
Kehati-hatian dalam manajemen bank menjadi kepedulian semua pihak, baik pihak pemilik (dewan komisaris), dan manajer (direksi), maupun Pembina dan pengawas perbankan (BI). Di mana kehati-hatian dalam manajemen bank tersebut bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat , atau selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip 5 Câs dalam perjanjian kredit perbankan sebagai dasar prinsip kehati-hatian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas mengenai prinsip 5 Câs sebagai dasar dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian redit di lembaga keuangan perbankan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yag akan dibahas. Metode pengumpulan data yaitu berbagai macam peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan literatur-literatur yang erat hubungannnya dengan masalah prinsip 5 Câs. Setelah data dikumpulkan dan diolah, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5 Câs serta adanya prinsip kehati-hatian maka bank selalu dalam keadaan sehat, sebab kepercayaan dari masyarakat diihat dari kondisi suatu bank itu sendiri maka bank dalam keadaan likuid dan solvent. Apabila bank tidak atau kurang menerpkan prinsip kehati-hatian dan prinsip 5 Câs maka bank tersebut akan menjadi bermasalah, karena kepercayaan masyarakat terhadap bank akan menurun.