Kebijakan Pengelolahan Sumbedaya Air dalam Hubungannya dengan Otonomi Daerah (Studi di propinsi Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v3i2.52Keywords:
sumberdaya air; pengelolaan; otonomi daerahAbstract
Pengaturan dan pengolahan sumberdaya alam khususnya air dirasakan semakin kompleks dalam era otonomi daerah dan berpotensi menimbulkan konflik antar-daerah otonom apabila tidak dipahami secara komprehensif atau menyeluruh. Secara ekonomi tidak ada satu daerah pun yang mampu mandiri tanpa kerjasama dan saling berinteraksi dengan daerah lainnya. Keterkaitan antar-wilayah baik secara ekonomis ataupun ekologis menunjukkan bahwa terjadi perbedaan karakteristik dan potensi sumberdaya yang dimiliki tiap daerah, oleh karena itu pengolahan sumberdaya alam lintas kabupaten/kota harus didasari sebagai konsekuensi alami dari disparitas sumberdaya alam. Pemahaman disparitas potensi sumberdaya dapat dijadikan dasar membangun kerjasama lintas kabupaten/kota yang saling menguntungkan antar-daerah.