Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v3i1.50Keywords:
kepailitan; persero terbatasAbstract
Pada dasarnya perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan yang berwenang atas permintaan dari debitur perusahaan yang bersangkutan berdasarkan undang-undang kepaitan. Permasalahan dalam penelitian ini adalag bagaimanakah akibat hukum dari pernyataan pailit terhadap perseroan terbatas menurut undang-undang kepailitan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah, buku-buku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa, akibat hukum dari pernyataan pailit yang dilakukan pengadilan dengan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kuratornya untuk mengurus dan menguasai boedelnya, sepanjang tindakan itu membawa manfaat tindakan-tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu membawa manfaat bagi boedelnya. Sedangkan bagi para kreditur hanya dapat melaksanakan hak mereka selaku kreditur separatis dengan persetujuan kurator atau hakim pengawas.