Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Peradilan Anak Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997

Authors

  • Achmad Ihsan Universitas Andalas, Padang

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v3i1.48

Keywords:

Anak; tersangka; terdakwa

Abstract

Kejahatan yang dilakukan anak dari tahun ke tahun makin tingginya di mana pada dasarnya anak yang berkonflik dengan hukum semakin perlu diperhatikan. Oleh karena itu anak-anak harus dilindungi dan dijamin hak-haknya, tidak terkecuali ketika ia berada dalam proses peradilan, karena melakukan tindakan yang melanggar hukum. Masalahnya bagaimana hak-hak anak dalam proses peradilan pidana setelah adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas mengenai hak-hak anak dalam proses peradilan anak. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah, aturan-aturang yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas yaitu masalah peradilan anak, dan data analisis secara kualitatif. Hak-hak anak pada tahap penyelidikan seperti pemeriksaan dilakukan secara kekeluargaan atau dengan tidak menggunakan kekerasan dan atau tekanan, pada tahap penuntutan hak anak untuk dituntuk oleh penuntut umum yang memahami masalah anak. Pada tahap pemeriksaan disiplin disidang pengadilan, hak-hak anak seperti untuk didampingi penasehat hukum dan orang tua atau wali. Sehungga untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditingkatkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sehingga hak-hak anak dalam proses peradilan dapat terlaksana sesuai undang âundang nomor 3 tahun 1997.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Achmad Ihsan, Universitas Andalas, Padang

Dosen Fakultas Hukum

Published

2008-01-31

Issue

Section

Articles