Peraliahan Hak Milik dan Daya Ikat Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Authors

  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v3i1.47

Keywords:

perjanjian; pembiayaan ; konsumen

Abstract

Peranan lembaga pembiayaan baik berupa bank maupun non bank sebagai suatu badan hukum yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan menpunyai kedudukan dan potensi yang strategis. Salah satu yang berkembang saat ini adalah pembiayaan konsumen (consumer finance) sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan barang. Permasalahan penelitian adalah bagaimana peralihan hak milik yang menjadi obyek dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan bagaimana kekuatan mengikat dari perjanjian pembiayaan konsumen, dikaitkan dengan yurisprudensi.Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK serta pembayaran BBNKB menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam perjanjian pembiayaan konsumen bukan merupakan bukti hak milik, sehingga walaupun dokumen ditulis atas nama konsumen tidak dapat dijadikan alasan bahwa hak milik sudah beralih. Daya ikat perjanjian beli sewa kendaraan bermotor tidaklah mutlak. Hakim berwenang menilai dan mengesampingkan isi perjanjian apabila syarat-syarat perjanjian dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Bahkan dapat dikatakan kewenangan ini sudah menjadi yuridisprudensi tetap Mahkamah Agung Indonesia sehingga dapat dijadikan pedoman yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap putusan di masa datang.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Tami Rusli, Universitas Bandar Lampung

Dosen Fakultas Hukum dan Program Mgister Hukum

Published

2008-01-31

Issue

Section

Articles