Hak Guna Air dalam Hubungannya dengan Privatisasi Pengelolaan Sumberdaya Air

Authors

  • Erina Pane IAIN Raden Intan Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v3i1.46

Keywords:

sumberdaya air; privatisasi

Abstract

Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ada bagi para pemakai air. Hal ini dapat diterjemahkan bahwa setiap individu berhak mengusahakan sumberdaya air. Jika sumberdaya air tersebut ada di daerah, maka yang berhak memanfaatkan dab mengelola sumberdaya air adalah masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan pengusaha yang ada di daerah tersebut. Sehingga, masyarakat berhak mendapatakan air bagi kebutuhannya, pemerintah daerah juga berahak mendapatkan hasil dari pengelolaan sumberdaya air, dan pengusaha juga berhak mendapatkan peluang untuk mengelola sumberdaya air dengan kapasitasnya sebagai pengusaha. Dalam hal ini selalu terkait dengan masalah keadilan. Prinsip keadilan bagi setiap pemakai air di negara ini di tegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Sumberdaya Air yang menyebutkan bahwa salah satu asas pengelolaan sumberdaya air adalah asas keadilan. Adil yang diamanahkan undang-undang ini mengandung arti bahwa pengelolaan sumberdaya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Erina Pane, IAIN Raden Intan Bandar Lampung

Dosen Fakultas Syari'ah

Published

2008-01-31

Issue

Section

Articles