Analisis Yuridis Pembentukan Undang-undang Perbankan Syariah

Authors

  • Aprinisa Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v3i1.45

Keywords:

perbankan syariah

Abstract

Upaya pengembangan syariah di Indonesia sebenarnya bukan hanya konsekuensi yuridis UU Perbankan UU BI saja, akan tetapi merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya penyehatan sistem perbankan nasional yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Tujuan undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem perbankan syariah, yang selain patuh terhadap prinsip syariah, juga dapat memberikan jasa keuangan secara efisien dan berhati-hati.Namun demikian, mengenai urgensi pengaturan perbankan syariah dalam undang-undang yang perlu dilihat bukan hanya dari aspek keuangan, tetapi juga implementasi aturan tersebut dalam memenuhi rasa keadilan aspek syariah hukum positif. Ditinjau dari sisi syariah sebagai serangkaian norma agama yang bersifat imperatif bagi pemeluknya, mewajibkan umatnya untuk melaksanakan seluruh ajarannya secara menyeluruh, integral dan komprrehensif, maka pelaksanaannya harus tercermin dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam aspek pembangunan ekonomi, dan industri perbankan. Sedangkan ditinjau dari aspek hukum positif terkait dengan omplementasi pasal 29 UUD 1945 kedalam kehidupan perekonomian bangsa, negara berkepentingan memberikan dasar hukum bagi setiap aktivitas ekonomi yang sesuai dengan rasa keadilan dan keyakinan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Aprinisa, Universitas Bandar Lampung

Dosen Fakultas Hukum

Published

2008-01-31

Issue

Section

Articles