Akibat Hukum Bagi Pelaku Perjanjian Barter Dalam Transaksi Perdagangan Eksport-Import di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v2i2.44Keywords:
perjanjian; bukti; eksport-inportAbstract
Barter adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak mengikat dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai gantinya barang yang lain. Barter merupakan salah satu alternatif perdagangan luar negri yang sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai salah satu cara pembayaran import yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keterbatasan barang dan jasa sehingga dari hubungan itu memungkinkan menimbulkan suatu akibat yang perlu dipahami agar para pihak yang terlihat di dalamnya tidak menderita kerugian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis data bersumber dari data sekunder dan data primer,.Analisa data yang dilakukan secara kualitatif selanjutnya dideskripsikan ke dalam bentuk uraian kalimat. Hasil penelitian menunjukkan dalam pasal 1543 KUHPdt dijelaskan bahwa setiap barang yang dipertukarkan haruslah miliknya sendiri, jika terbukti bukan miliknya maka pihak yang satu berkewajiban untuk mengembalikan barang yang diterimanya. Sedangkan dakam pasal 1545 KUHPdt, jika satu barang yang ditukarkan musnah /cacat di luar kesalahan maka perjanjian tukar-menukar dianggap gugur dan dari pihaknya yang telah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan.