Pengaturan Hukum dalam E-Commerce untuk Melakukan Kegiatan Perdagangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v2i2.42Keywords:
e-commerce; internet; perdataAbstract
Bebarapa tahun yang lalu internet dikenal oleh sebagian kecil orang yang mempunyai minat di bidang komputer. Namun, dalam tahun-tahun terakhir ini pengguna jasa internet meningkat secara pesat, meski ada pendapat yang mengatakan bahwa kebanyakan pengguna internet di Indonesia hanya sebatas untuk hiburan dan percobaan. Kini Internet sudah menjadi permasalahan hkusus sejak dimanfaatkan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis yang dikenal dangan transaksi Electronic Commerce (E-Commerce).Diakui secara ekonomi pemanfaatan ineternettelah memberikan nilai tambah dalam mempercepat proses transaksi, tetapi secara yuridis masalah pemanfaatan internet ini sangat berbeda dengan bisnis konvensional, sehingga sulit dijangkau oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum dalam E-Commerce untuk melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia saat ini belum ada, tetapi undang-undang pada dunia nyata dapat berlaku di dunia maya untuk sementara waktu sampai Undang-undang tentang E-Commerce telah dibuat dan diberlakukan. Contohnya terhadap masalah-masalah khusus mengenai pengaturan kontrak, perlindungan konsumen dan alat bukti. Mengenai pengaturan kontrak dapat mengacu pada KUHPerdata yang peraturannya terdapat dalam buku III dan mengenai perlindungan konsumen serta mengenai alat bukti mengacu pada Herzien Indonesia Reglement (yang selanjutnya disingkat HIR) Pasal 164.