Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam

Authors

  • Erina Pane IAIN Raden Intan Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v2i1.37

Keywords:

perlindungan konsumen; hukum Islam

Abstract

 

Kegiatan perdagangan menghasilkan berbagai variasi barang da/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Kondisi ini mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berasda pada posisi yang lemah. Undang-undang Perlindungan Konsumen mencoba mengantisipasi kondisi ini dengan memberikan rambu-rambu beripa hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha,termasuk di dalamnya bagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan manfaat,keadilan,keseimbangan,keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarka asa-asas yang relevan dalam pembangunan nasional.Perlindungan konsumen dapat ditelaan dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam hal ini ada beberapa prinsip dasar dari ekonomi Islam yang dapat menjadi tolak ukur, yaitu (a) al-Iman atau ekonomi ketuhanan di mana aqidah merupakan dasar pertama sebagai otak sentral dalam pemikiran seorang muslim dan dengannya pula seorang muslim atau pemikir muslim akan menemukan ruang lingkup yang dipercayainya. (b) dasar harta sebagai wakil dari Allah dan manusia berhak memiliki atau menggunakan harta sesuai  dengan kedudukan sebagai waki;; karena pemilik adalah motivasi utama untuk pengembangan dan produksi. (c) dasar keadilan dan keseimbangan (equiblirium), di mana keadilan merupakan isi pokok dari maqashid syariah sedangkan keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan kebutuhan materi dan rohani.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Erina Pane, IAIN Raden Intan Bandar Lampung

Dosen Fakultas Syariah

Published

2007-01-31

Issue

Section

Articles