Kekuasaan Kehakiman dan Pandangan Hukum Progresif : Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat

Authors

  • Nurhadiantomo Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v1i1.26

Keywords:

kekuasaan; kehakiman; keadilan hukum

Abstract

Kecenderungan tatanan hukum tergantung dari perkembangan sistem politik. Artinya, sistem politik yang otoriter-represif akan menciptakan tatanan hukum yang represif pula;sistem politik yang demrokratif-partisipatif akan membuahkan tatanan hukum yang otonom atau responsif.Kecenderungan tatanan hukum yang represif,otonom,dan responsif ini juga terjadi dinegara-negara developmentalis seperti indonesia.Setelah era reformasi negara-bangsa ini mengalami proses belajar  demokrasi yang disebut sebagai demokratisasi dalam berbagai kehidupan bernegara-bangsa (Lihat: Nurhadiantomo,2003).Perubahan yang memperkuat kemandirian kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim tersebut merupakan perubahan struktural, yang dapat menjadi modal awal dalam pengembangan kultural, yaitu peningkatan karakter  budaya hukum dalam lembaga peradilan kita.Karena hakim secara fungsional merupakan pelaku utama dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, dan melalui pengembangan  wawasan dan pendidikan karakter hakim berkaitan dengan makna serta tujuan hukum,yang pada gilirannya akan mewujudkan budaya hukum dengan kualitas yang memadai.Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,jujur,adil.profesional, dan berpengalaman di bidang hukum(Pasal 32 UU Nomor 4 Tahun 2004).profesional dan berpengalaman di bidang hukum merupakan persyaratan intelektual yang harus dipenuhi.Tetapi ada persyaratan lain yang lebih mendasar, yaitu integritas kepribadian yang tinggi atau kejujuran(istiqomah),jika sikap,tindakan,dan aktifitasnya dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari dilandasi sebagai ibadah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Nurhadiantomo, Universitas Bandar Lampung

Dosen Magister Hukum

Published

2006-01-31

Issue

Section

Articles