Implementasi Ketentuan Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional Guru (Studi di Kabupaten Kota Bumi Lampung Utara)
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v13i1.178Keywords:
Analisis Kewenangan; Kenaikan pangkat; Sistem Pendidikan.Abstract
Guru adalah salah satu komponen yang sangat menentukan dalam proses dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Persyaratan untuk tenaga fungsional guru pembina untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi diwajibkanmengumpulkan angka kredit dari pengembangan profesi. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi ketentuan kenaikan pangkat tenaga fungsional guru?. Metode pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kenaikan pangkat guru dari pembina (IV/a) ke Pembina TK.I (IV/b) belum dapat berhasil sepenuhnya karena faktor sistem koordinasi yang dilakukan oleh dua instansi yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi dan Departemen Pendidikan Nasional yaitu pada satu sisi pembagian tugas, penempatan dan promosi dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, sedangkan penilaian atau penetapan angka kredit dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional.Sebagai saran penulis adalah dalam pelaksanaan kenaikan pangkat guru jalur birokrasi dipersingkat agar proses penetapan angka kredit tidak terlalu lama.