Pajak sebagai Penunjang Pembangunan Nasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i2.92Keywords:
Drugs; police; roleAbstract
Sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Untuk itu perlu ditingkatkan profesionalisme dalam mengolah dana dibidang perpajakan sehingga tidakÃÂ menggangu pembangunan karena pendapatan negara dari sektor pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan menjadi hilang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data bersumber dari data sekunder. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif selanjutnya dideskripsikan ke dalam bentuk uraian kalimat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara mempunyai kekuatan untuk memaksa masyarakat membayar pajak dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pembangunan. Hal ini yang menjadi salah satu faktor pendorong bagi pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak terhadap masyarakat, dari pemasukan pajak tersebut digunakan untuk memenuhi pembangunan sektor riil yang telah direncanakan oleh pemerintah. Dengan harapan bahwa usaha pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama adalah dengan jalan menggali sumber dana dalam negeri yaitu berupa pajak dapat berjalan lancar dan rakyat dapat menikmati hasilnya.