Kajian Hukum Perjanjian Pembiayaan Al-Mudharabah Berdasarkan Prinsip Syariah
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i2.91Keywords:
perjanjian; pembiayaan; bank; Al-MudharabahAbstract
Perbankan dengan prinsip syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis-bisnis terkait. Dengan demikian, perbankan berdasarkan prinsip syariah sebenarnya, bank-bank yang mendasari produk-produknya dan pelaksanaannya kepada Hukum Islam. Pendekatan masalah dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian Al-Mudharabah yang dilaksanakan pada dasarnya terlebih dahulu melakukan analisis terhadap kemampuan nasabah atau debitur dalam mengelola usahanya sehingga disimpulkan layak (fisible), dapat menghasilkan hasil usaha, yang bertujuan untuk membayar kewajibannya. Dalam hal perjanjian Al-Mudharabah, ia mengacu pada prinsip pokok syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata serta Mukallaf yaitu orang yang mampu bertindak secara hukum, seperti baliq dan berakal sehat, dengan tidak mengesampingkan asas Prudential Banking Principle terhadap proteksi pengamanan dana bank.