Klaim Ganti Rugi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraaan Bermotor
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i2.90Keywords:
perjanjian; klaim; asuransiAbstract
Perjanjian asuransi yang sesuai dengan tujuannya yaitu suatu perjanjian yang memberikan proteksi terhadap suatu peristiwa yang terjadi yang tidak dapat diketahui pada saat perjanjian dibuat. Di mana dalam proses klaim asuransi harus didasarkan pada asas keseimbangan karena risiko yang dialihkan kepada penanggung diimbangi dengan jumlah premi yang dibayarkan kepada penanggung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara mempelajari, mengkaji, dan menginterprestasi bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam literatur-literatur, Peraturan Perundang- Undangan, dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perjanjian asuransi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dan selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa prosedur pengajuan klaim yang dilakukan oleh tertanggung terhadap penanggung secara umum harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Polis Standar Kendaraan Bermotor yaitu mulai dari pemberitahuan, pengisian formulir klaim, dan penyerahan dokumen lainnya serta investigasi yang dilakukan penanggung. Sedangkan mengenai ganti kerugian asuransi kendaraan bermotor yang disebabkan oleh evenemen pencurian pada tertanggung adalah ganti kerugian total dan penanggung akan memberikan ganti kerugian kepada tertanggung berdasarkan harga sebenarnya sesuai dengan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor.