Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i2.88Keywords:
pembuktian kejahatan; mayantaraAbstract
Salah satu permasalahan yang dihadapi penegak hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana mayantara (cyber crime) adalah masalah pembuktian tentang kesalahan terdakwa. Kenyataan tersebut menjadi suatu tantangan bagi kalangan penegak hukum untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi akibat perkembangan teknologi yang sangat pesat. Permasalahan penelitian adalah bagaimana proses pembuktian kejahatan mayantara (cyber crime).Pendekatan normatif yang digunakan untuk memperoleh data sekunder melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam mengungkapkan suatu kasus kejahatan mayantara (cyber crime) yang sangat rumit, kompleks, yang bersifat spesifik, keterangan ahli telematika sebagai alat bukti pada kejahatan mayantara (cyber crime) dalam proses peradilan pidana merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Berkaitan dengan permasalahan yang dibahas mengenai pembuktian tindak pidana cyber crime yang menggunakan sarana internet maka ketentuan hukum pembuktian yang dipakai tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.