Perlindungan Hukum Konsumen (Nasabah) Electronic Banking Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i2.87Keywords:
perlindungan konsumen; nasabah bankAbstract
Perlindungan hak yang mungkin didapat konsumen/nasabah adalah melalui lembaga konsumen. Akan tetapi, pihak lembaga konsumen dalam fungsinya sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan konsumen dengan para pengusaha, sering mengalami hambatan-hambatan baik dari konsumen sendiri, pengusaha, maupun pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen/nasabah anjungan tunai mandiri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen/nasabah anjungan tunai mandiri di lembaga keuangan perbankan. Pendekatan masalah dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Setelah data dikumpulkan dan diolah, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen (nasabah) yang melakukan electronic banking melalui Anjungan Tunai Mandiri yaitu pemberian keamanan kartu dilakukan dengan mengkombinasikan penggunaan magnetic stripe dengan penggunaan chip (integrated circuiâ), yang mempunyai kemampuan untuk menyimpan dan/atau memproses data, sehingga pada kartu dapat ditambahkan aplikasi untuk kepentingan pengamanan pemrosesan data transaksi serta peningkatan keamanan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada penyedia barang dan/atau jasa (merchant/point of sales), keamanan mesin ATM, dan keamanan pada sistem pendukung dan pemroses transaksi (back end system) yang berada pada penerbit, Acquirer dan/atau third party processor, dilakukan dengan cara menyediakan mesin dan sistem yang dapat memproses kartu dengan teknologi chip sehingga keamanan konsumen terjamin.