Perlindungan Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam Penahanan
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v5i1.72Keywords:
yudikatif; independen; supremasi hukumAbstract
Penahanan merupakan salah satu unsur yang penting dalam rangkaian proses peradilan pidana. Di dalam Pasal 22 KUHAP telah ditetapkan bahwa salah satu jenis penahanan yang dapat diterapkan dalam sistem hukum kite adalah penahanan dalam rumah tahanan Negara (Rutan) sebagai tempat tersangka atau terdakwa menjalani mass penahanannya yang pada saat ini masih dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan yang merangkap fungsinya sebagai Rutan. Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya sebagai tempat pembinaan bagi narapidana ternyata juga dimanfaatkan sebagai tempat penahanan bagi para tersangka dan terdakwa yang masih menjalani proses peradilan pidana. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatifyang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah. buku-buku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan dengan analisa secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa perlindungan hak-hak para tahanan sebagaimana dijamin dalam KUHAP, hanya terbatas pada hak-hak tertentu saja yang terkait langsung dengan pelaksanaan pelayanan tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pelayanan tahanan ini antara lain meliputi penerimaan dan penempatan, pelayanan administrasi, pelayanan untuk mengikuti setiap tahap pemeriksaan, kunjungan dari sanak keluarga, dokter pribadi serta kunjungan dan bimbingan jasmani/rohani dari rohaniawan.