Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v4i2.69Keywords:
perlindungan; rahasia; dagangAbstract
Perlindungan rahasia dagang pada dasarnya untuk mewujudkan dan mengembangkan etika bisnis dengan cara mencegah praktek dagang yang tidak wajar (pencurian atau penyadapan informasi atau pengingkaran terhadap kesepakatan untuk menjaga kerahasiaan suatu rahasia dagang) yang dapat merugikan kepentingan orang lain.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana cara penyelesaian rahasia dagang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan untuk menyelesaikan sengketa rahasia dagang para pihak dapat menempuh cara melalui peradilan (Ligitasi) dan di luar peradilan melalui arbitrase, negoisasi, dan mediasi. Apabila ditempuh cara mediasi para pihak mencari mediator (penengah) yang dapat memberikan analisis terhadap sengketa yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang dapat diterima dan saling menguntungkan para pihak yang bersengketa, sehingga seorang mediator tidak hanya melihat sengketa dari aspek hukum tetapi juga secara ekonomi. Penyelesaian sengketa langsung dapat diformulasikan ke dalam perjanjian antara kedua belah pihak.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2009-01-31
Issue
Section
Articles