Eksistensi Penghitungan Ulang Surat Suara Tidak Sah oleh KPU Daerah Lampung Utara
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v4i2.68Keywords:
Pemilihan umum kepala daerah; politik; normatifAbstract
Akar permasalahan sengketa pilkada Lampung Utara adalah dilaksanakannya perhitungan ulang surat suara yang sudah disegel dan di simpan dalam kotak suara. Oleh KPUD dibuka kembali dengan dasar Pasal 103 ayat (1) huruf e. KPUD melaksanakan Perhitungan ulang pada tanggal 10 dan 11 September 2008. Oleh karena itu Eksistensi hukum pasal tersebut dipertanyakan, demikian juga bekerjanya hukum oleh Lembaga Peradilan terhadap Pasal 103nayat (1) huruf e tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum Normatif, Teori Hukum Murni Hans Kelsen sebagai konsep pendekatan dan menjawab masalah yang diteliti dengan mengurai dan mendiagnosis Pasal Pasal 103nayat (1) huruf e dengan pasal-pasal lainya yang berhubungan dengan perhitungan ulang surat suara tidak sah menjadi sah. Hasil penelitian dan pembahasan , dapa disimpulkan bahwa KPUD telah melakukan penafsiran yang luas terhadap Pasal 103nayat (1) huruf e. Pasal tersebut tidak dapat dilaksanakan diluar waktu dan tempat peristiwa konkret yang terjadi . Aspek dan bekerjanya hukum positif, oleh lembaga hukum tidak terlepas dari aspek politik, sosial, ekonomi sehingga bekerjanya hukum menjadi lamban dan tidak mampu menjelaskan kebenaran yang seharusnya dapat diungkap secara hukum.