Moralitas dalam Cita Menurut Konstitusi-konstitusi yang Pernah dan Sedang Berlaku di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v4i2.66Keywords:
rechtsstaat; thr rule of law; cita hukumAbstract
Moralitas dalam cita hukum sebagai ide negara hukum bertitik tolak dari dalam konsep Rechtsstaan dan The Rule of Law serta konsep Nomocracy bahwa yang digunakan sebagai faktor penentu dalam penelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum, karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kadaulatan hukum, atau prinsip-prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Materi muatan konstitusi-konstitusi yang sudah dan sedang berlaku sekarang ini dikemas berdasarkan konsep tersebut sesuai dengan perkembangan zaman (era) yang tetap berdasarkan negara hukum yang mendasari Pancasila dalam rangka Welfare State.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles published in the Pranata Journal are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share, copy, distribute, adapt, and build upon the work, even for commercial purposes, as long as appropriate credit is given and derivative works are licensed under the same terms.