Moralitas dalam Cita Menurut Konstitusi-konstitusi yang Pernah dan Sedang Berlaku di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v4i2.66Keywords:
rechtsstaat; thr rule of law; cita hukumAbstract
Moralitas dalam cita hukum sebagai ide negara hukum bertitik tolak dari dalam konsep Rechtsstaan dan The Rule of Law serta konsep Nomocracy bahwa yang digunakan sebagai faktor penentu dalam penelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum, karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kadaulatan hukum, atau prinsip-prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Materi muatan konstitusi-konstitusi yang sudah dan sedang berlaku sekarang ini dikemas berdasarkan konsep tersebut sesuai dengan perkembangan zaman (era) yang tetap berdasarkan negara hukum yang mendasari Pancasila dalam rangka Welfare State.