Keakuratan Pembuktian Hasil Laboratorium Forensik sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v4i2.65Keywords:
laboratorium forensik, tindak pidana, narkotikaAbstract
Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban, yang grafiknya meningkat, karena terlibatnya lembaga dan kelompok tertentu. Indonesia yang semula menjadi negara transit atau pemasaran sekarang sudah meningkat menjadi salah satu negara tujuan bahkan telah pula merupakan negara produsen pil berbahaya itu. Hal ini dengan banyak tertangkapnya warga negara Indonesia, ini membuktikan bahwa Negara Indonesia telah menjadi produsen Narkotika. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian tindak pidana Narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sebagai bukti dalam penggunaan Narkotika. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan normatif. Sumber data diperoleh dari sekunder. Pengumpulan data dengan studi pustaka. Analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kekuatan pembuktian tndak pidana Narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sebagai bukti dalam penggunaan Narkotika adalah sangat membantu dalam melakukan Penyidikan,Penentuan, dan Pemeriksaan di sidang pengadilan, ini dijelaskan dalam Pasal 185 sampai Pasal 189 KUHP mengenai kekuatan pembuktian dan penilaian alat bukti.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles published in the Pranata Journal are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share, copy, distribute, adapt, and build upon the work, even for commercial purposes, as long as appropriate credit is given and derivative works are licensed under the same terms.