Klausul Evenemen All Risk dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v4i2.63Keywords:
evenemen; klausula; all risk; perjanjian pembiayaan konsumenAbstract
Timbulnya risiko kerugian pada kendaraan bermotor membuat perusahan pembiayaan konsumen dan konsumen mengasuransikan kendaman. Apabila suatu kendaraan bemotor yang telah diasuransikan kemudian terjadi evenemen maka pihak tertanggung berhak mengajukan klaim ganti kerugian  atas evenemen yang terjadi kepada Penanggung. Permasalahan penelitian adalah perjanj ian asuransi kendaraan bermotor dengan klausul evenemen all risk dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Pendekatan penelitian dilakukan secara otomatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian asuransi k endaraan bemotor pada perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan setelah perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan yaitu perjanjian antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan konsumen. Apabila pejanjian pembiayaan telah dilakukan maka pihak perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen akan melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuansi. Perjanjian asuransi tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak secara timbal balik. Perjanjian asuransi kendaraan bermotor diimplementasikan pada Polis Standard Kendaraan Bermotor (PSKB) yang telah dibuat sebelumnya oleh perusahaan asuransi selaku penanggung yang berisikan tentang ketentuan dasar pelaksanaaan suransi kendaraan bermotor serta memuat hak dan kewajiban yang mengikat dan hanrus dilaksanakan oleh para pihak.