Pelaksanaan Koordinasi antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v4i1.62Keywords:
penyidik; penyelidikan;penuntut umumAbstract
Penyidik mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti laporan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Kemudian Penyidik membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum sebagai tahap pertama dalam bentuk hubungan koordinasi kerja, jika penyidikan telah dianggap selesai , maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara pidana.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kapan dimulainya, penyerahan berkas penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan mempelajari data sekunder dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah, buku-buku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa bentuk hubungan hukum koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum adalah apabila penyidik telah memulai suatu penyidikan, ia memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum. Setelah penyidikan selesai , ia menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,kemudian penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut. Apabila penuntut umum menganggap berkas telah lengkap ia harus sudah memberitahukan kepada Penyidik tentang hasil penyidikan, maka Penuntut Umum segera menerbitkan P-21 yaitu Surat Perintah agar tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan.