Harmonisasi Hukum dan Kebijakan dalam Penegakan Hukum Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v4i1.58Keywords:
penegakan hukum; kebijakan; lingkunganAbstract
Hukum adalah juga produk kebijakan, namun kebijakan dapat tidak berupa produk hukum. Hal ini sering menjadi permasalahan kemudian, karena kebijakan bergerak lebih fleksibel dibandingkan perundang-undangan yang ada, meski kebijakan tetap tidak boleh lepas dari makna dasar dari hukum yang ada dan sedang berlaku. Dengan demikian, sebagai sebuah keniscayaan pula, hukum juga tidak bisa terlalu mengekang kebijakan untuk bergerak, sehingga kebijakan kehilangan elastisitasnya yang pada saat tertentu dibutuhkan dalam penerapan hukum itu sendiri. Sebagaimana dipahami penegakan hukum bukan semata-mata melaksanakan teks-teks yang ada tanpa memperdulikan kondisi yang ada di dalam lingkungannya yang paling penting adalah mengetengahkan esensi dari keadilan, yang pada akhirnya menjelma menjadi sebuah kebijaksanaan