Fungsi Visum et Repertum dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v3i2.53Keywords:
pembuktian; visum et repertumAbstract
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disingkat dengan UUPKDRT) yang disahkan pada 22 september 2004 dalam konsiderannya menyebutkan bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, oleh karnanya segala bentuk kekerasan yang terjadi didalamnya hendaknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hokum agar hal tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tersirat di dalam undang-undang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi visum et repertum dalam sitem peradilan pidana di Negara Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normative yang dilakukan dengan mempelajari data sekunder dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah, buku-buku, atau literature dan karya ilmiah lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa fungsi visum et repertum adalah sebagai alat bukti yang sah, baik sebagai bukti keterangan surat, maupun keterangan ahli yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan terhadap seorang yang berdamapak terhadap fisiknya yang merupakan suatu peristiwa pidana sehingga dapat menentukan dan membuat suatu kesimpulan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam proses persidangan.