Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Bagi Hasil Berdasarkan Prinsip Syariah
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v3i1.49Keywords:
Perjanjian; bagi hasil (al- mudharobah); prinsip syariahAbstract
Salah satu Prinsip Syariah dalam praktek perbankan adalah Prinsip Al-Mudharabah atau prinsip bagi hasil, di mana bank dan nasabahnya dapat melakukan suatu kerja sama dalam menjalankan usaha di mana Al-Mudharabah tersebut  adalah salah satu upaya untuk membiayai usaha tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dang cara mempelajari, mengkaji, dan menginterpretasi bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, dan ketentuang-ketentuan yang berkaitan dengan perjanjian bagi hasil (Al-Mudharabah). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian apabila terjadi manprestasi terhadap perjanjian pembiayaan Al-Mudharabah adalah dilakukan dengan melalui analisis pengamatan dan perhitungan terhadap kondisi riil dari mudharib, penyelesaian yang paling tepat dilakukan melalui musyawarah dan penyelesaian melalui jaminan yang diberikan. Selain itu, upaya penyelamatan atau penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan Recheduling, Reconditioning, serta Restrukturing, dengan target minimum kerugian dan pembiayaan Al-Mudharabah yang diberikan di luar perhitungan bagi hasil yang diharapkan dapat diselesaikan.