Prospektif Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Menurut Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004

Authors

  • Lintje Anna Marpaung Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v2i2.41

Keywords:

tugas dan wewenang Komisi Yudisial

Abstract

Sebagai salah satu ciri dari Negara Hukum (Recht Staat) adalah adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak. Dengan demikian jelas tidak memberikan kesempatan dalam peradilan untuk memperlakukan ketidakadilan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Dalam kenyataan (realita) sekarang, bukan hal yang tabu indikasi praktek mafia peradilan, yang menggeser salah satu ciri dari Negara Hukum. Setelah amandemen UUD 1945, srtuktur Ketatanegaraan Indonesia berubah, sehingga memperluas ruang lingkup lembaga yudikatif yaitu dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan Komisi Yudisial (KY), yang diharapkan dapat memerangi praktek mafia peradilan. Maksud dibentuknya Komisi Yudisium dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia, sesuai dengan tugas dan wewenang , diatur dalam UUD 1945 (pasal 24B) dan UU Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman serta UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pada dasarnya Komisi Yudisial diatur dalam ketentuan tersebut mempunyai wewenang dan tugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan martabat serta perilaku hakim. Sehubungan dengan wewenang tersebut, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim serta mengajukan usul menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan hakim agung kepada pimpinan Mahkamah Agung. Dengan demikian masyarakat dapat mangharapkan bahwa KY dapat memerangi praktek mafia peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Lintje Anna Marpaung, Universitas Bandar Lampung

Dosen Fakultas Hukum dan Program Megister Hukum

Published

2007-07-31

Issue

Section

Articles