Kekuatan Hukum Visume et Repertum sebagai Alat Bukti Ditinjau dari KUHAP dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Antory Royan Adyan Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v2i1.38

Keywords:

visume et repertum; kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

Manusia pada dasarnya adalah makluk sosial yang berhubungan deangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, hubungan dengan orang lain tersebut bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah. Masalah yang dimaksud salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga sedah merupakan perbuatan yang perlu dikriminalisasikan karena telah melanggar undang-undang. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mesalah, buku-buku atau literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian visum adalah sebagai instrumen pelengkap di dalam mencari kebenaran materil karena hakim dibatasi dengan asas keyakinan hakim dan asa penerapan batas minimum pembuktian sehingga unsur keyakinan kehakiman yang menjadi dominan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Antory Royan Adyan, Universitas Bengkulu

Dosen Fakultas Hukum

Published

2007-01-31

Issue

Section

Articles