Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah Menuju Good Government

Authors

  • Lintje Anna Marpaung Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v2i1.36

Keywords:

eksistensi peraturan daerah, good government

Abstract

 

Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengurus semua urusan pemerintahan di daerah. Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah melalui atau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Kepada Daerah dan DPRD mempunyai kewenangan membuat peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah propinsi / kabupaten / kota dan tugas pembantuan. Permasalahannya adalah siapa yang berwenang untuk  membantu Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Eksistensi Peraturan Daerah dalam salah satu Sistem Hukum Nasional sebagaimana kedudukannya dalam Hirarchi Perundang-Undangan Negara RI tidak dapat dipisahkan sebagai satu sistem, dan tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya (UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan sekaligus tidak dapat bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam rangka penegakan dan pengawasan serta penerapan Peraturan Daerah, yang berwenang membantu Kepala Daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja yang anggotanya dapat diangkat sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan, selajutnya tugas dan kewenangan tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Lintje Anna Marpaung, Universitas Bandar Lampung

Dosen Fakultas Hukum dan Program Megister Hukum

Published

2007-01-31

Issue

Section

Articles