Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia

Authors

  • Zulfi Diane Zaini Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v2i1.35

Keywords:

prinsip syariah; perbankan

Abstract

Lahirnya Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah di tengah-tengah Indrustri Perbankan Konvensional adalah untuk menawarkan sistem Perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa Perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan âbungaâ.Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah Pengaturan Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia? Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah harus didasarkan pada pengajuan permohonan kredit dan adanya prosedur dalam pemberian kredit serta adanya penilaian kredit. Dimana dalam praktiknya didasarkan pada skim bagi hasil dengan besar margin tertentu. Pada dasarnya pelaksanaan perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah mangandung Azas Kemitraan dan Azas Kebebasan Berkontrak yang didasarkan oleh kesepakatan bersama para pihak dan dalam pemberian kredit harus berdasarkan Prinsip Kehati-hatian.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Zulfi Diane Zaini, Universitas Bandar Lampung

Dosen Fakultas Hukum dan Program Megister Hukum

Published

2007-01-31

Issue

Section

Articles