Kekuatan Pembuktian Digital Signature dalam Electronic Commerce

Authors

  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v2i1.34

Keywords:

e-commerce; digital signature

Abstract

 

Kemajuan teknologi informasi sekarang dan kemungkinannya di masa datang tidak terlepas dari dorongan perkembangan teknologi dan teknologi komputer yang melahirkan internet yang menjadi tulang punggung teknologi informasi.Internet yang pada saat ini masih merupakan industri baru, dalam fase pertumbuhan, masih terus berubah serta penuh ketidahpastian telah memperkokoh keyakinan akan pentingnya peranan teknologi dalam pencapaian tujuan finansial perusahaan melalui modifikasi dan efisiensi proses bisnis, yaitu dengan memanfaatkan E-Commerce. Ketepatan,kemudahan, dan kecepatan menjadi ciri kegiatan E-Commerce.Dengan fasilitas  E-Commerce manusia semaikin dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi di internet.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian Digital Signature dalam e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,data yang digunakan yaitu data sekunder dan kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa kekuatan pembuktian dari digital signature hingga saat ini masih terdapat berbagai pendapat, di mana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 9/KN/1999, bahwa print out dari sebuah kontrak bisnis yang telah dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital(digital signature) dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis (bawah tangan) jika terjadi sengketa antara para pihak (Merchant dan customer)  

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Tami Rusli, Universitas Bandar Lampung

Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum

Published

2007-01-31

Issue

Section

Articles