Revitalisasi Pengaturan dalam Alih Fungsi Tanah Dalam Kegiatan Investasi
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v1i1.32Keywords:
Pengaturan Tanah; Investasi dan Alih Fungsi Atas TanahAbstract
Kegiatan investasi (penanaman modal) merupakan kegiatan vital bagi negara-negara sedang berkembang. Melalui investasi, diharapka in vestortidak saja membawa modal namun sekaligus juga ilmu pengetahuan dan teknologi, keahlian dann keterampila di berbagai bidang termasuk manajemen berorganisasi dan manajemen pemasras. Dalam setiap kegiatan investasi, tanah merupakan objek vital. Menghadapi era globalisasi dan tak terbendung masuknya investor khususnya investor asing, perlu perubahan paradigma pengaturan pengelolaan dan alih fungsi tanah dengan tetap mempertahankan fungsi sosial atas tanah yang telah diamanatkan dalam sistem hukum nasional.