Revitalisasi Pengaturan dalam Alih Fungsi Tanah Dalam Kegiatan Investasi
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v1i1.32Keywords:
Pengaturan Tanah; Investasi dan Alih Fungsi Atas TanahAbstract
Kegiatan investasi (penanaman modal) merupakan kegiatan vital bagi negara-negara sedang berkembang. Melalui investasi, diharapka in vestortidak saja membawa modal namun sekaligus juga ilmu pengetahuan dan teknologi, keahlian dann keterampila di berbagai bidang termasuk manajemen berorganisasi dan manajemen pemasras. Dalam setiap kegiatan investasi, tanah merupakan objek vital. Menghadapi era globalisasi dan tak terbendung masuknya investor khususnya investor asing, perlu perubahan paradigma pengaturan pengelolaan dan alih fungsi tanah dengan tetap mempertahankan fungsi sosial atas tanah yang telah diamanatkan dalam sistem hukum nasional.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles published in the Pranata Journal are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share, copy, distribute, adapt, and build upon the work, even for commercial purposes, as long as appropriate credit is given and derivative works are licensed under the same terms.