Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v13i1.179Keywords:
Implementasi; Peraturan Daerah; Pajak Daerah.Abstract
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Metro. Salah satu perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan Peraturan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Metro. Permasalahan penelitian adalah bagaimana implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Pendekatan masalah pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah dengan cara memperluas tax-base pajak hotel dan melakukan sistem penarikan pajak door to door, yaitu dengan melakukan penagihan dengan mendatangi wajib pajak hotel secara langsung, melakukan reidentifikasi mandat organisasi dan melaksanakan pemungutan pajak hotel sesuai Standar Operasional Prosedur melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Saran untuk meningkatkan pajak hotel yaitu memperluas tax-base pajak hotel dengan cara melakukan pendataan kembali objek pajak hotel yang telah ada, meningkatkan motivasi pegawai dengan cara memberikan imbalan kepada pegawai yang berprestasi.