Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Pembelian Kembali Sahamnya
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v13i1.177Keywords:
Perlindungan Hukum; Investor; saham.Abstract
Jika kita membeli saham, kita akan menghadapi dua kemungkinan, yaitu untung atau rugi. Jika harga saham yang kita beli naik, kita akan mendapat keuntungan (capital gain). Jika saham kita turun, kita akan mengalami kerugian (capital loss). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi investor dalam pembelian kembali sahamnya di pasar modal. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif. Hasl penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menentukan dan mengatur bahwa otoritas yang berwenang atas pasar modal adalah OJK. OJK lah yang memiliki wewenang untuk melaksanakan perlindungan hukum pasar modal yang bersifat preventif dan represif. Saran sebaiknya Bursa Efek Indonesia dalam melaksanakan ketentuan dengan melihat peraturan yang ada agar tidak terjadi dampak yang merugikan para investor dikemudian hari.