Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Proses Akuisisi Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v13i1.174Keywords:
Perlindungan Hukum, Saham Minoritas; Akuisisi Perusahaan.Abstract
Keputusan untuk melakukan akuisisi pada hakekatnya merupakan suatu perbuatan hukum yang berdampak menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, baik kepada pihak yang berkepentingan maupun kepada pihak ketiga dan mempunyai konsekuensi hukum tertentu pula berupa hak disatu pihak dan kewajiban atau tanggung jawab tertentu dilain pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum kepada pemegang saham minoritas yang dirugikan dalam akuisisi suatu perusahaan?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum kepada pemegang saham minoritas yang dirugikan dalam akuisisi suatu perusahaan nasional oleh perusahaan asing, yaitu dengan cara : Pemberlakukan prinsip mayority Rule minority protection; Pemberlakuan prinsip super mayority dalam RUPS; Pemberian hak appraisal; Permohonan pemeriksaan perusahaan; Pemberian wewenang untuk mengajukan gugatan derivatif. Saran yaitu dalam revisi UUPT yang akan datang, perlu diatur dengan jelas masalah persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi Perseroan Terbatas.