Penegakan Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Norkotika dan Psikotropika
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v13i1.173Keywords:
Penegakan Hukum; Pidana Mati.Abstract
Problem penegakan hukum pidana mati dalam tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia masih saja banyak menghadapi kendala berkaitan dengan perkembangan masyarakat yang terjadi. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual. Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika tidak melanggar hak asasi manusia karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28A, Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan tidak melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia yang lahir dari perjanjian internasional tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika sehingga penegakan hukumnya perlu ditingkatkan. Saran perlu adanya perubahan aturan yang tegas tentang eksekusi putusan pidana mati bagi terpidana mati agar pelaksanaan nya tidak terlalu lama.