Kajian Hukum Pembiayaan Dengan Sistem Syariah Dalam Sektor Agribisnis Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v8i2.136Keywords:
Hukum Pembiayaan Syariah; Agribisnis; Kontrak KerjasamaAbstract
Sejak Tahun 2005, Pemerintah mememiliki komitmen pembangunan pertanian melalui Program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Program ini merupakan salah satu dari âtriple track strategyâ dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional. Salah satu instrumen kebijakan dalam mendukung suksesnya Program RPPK tersebut adalah dalam aspek investasi dan pembiayaan. Ketersediaan dan aksesibilitas terhadap sumber permodalan oleh pelaku ekonomi adalah sangat crucial baik sebagai modal kerja (pembelian input produksi) maupun untuk modal investasi (pengadaan lahan/pembelian alsintan). Beberapa hasil kajian menunjukkan bahwa tingkat sebaran aplikasi suatu teknologi ternyata linear dengan penyebaran ketersediaan permodalan. Sebagai salah satu lembaga sumber permodalan, perbankan syariah dapat memperkuat simpul yang crucial tersebut. Kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan klien adalah sebagai mitra usaha. Dalam operasionalnya, perbankan syariah dapat menggunakan berbagai teknik dan metode investasi atau kerjasama seperti kontrak mudharabah (bagi hasil). Dalam kontrak/kerjasama ini perbankan bertindak sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan mitra kerja (mudhorib) memberikan kecakapan teknik dan ketrampilan, sedangkan laba dibagi antara keduanya menurut persentasi yang disepakati.